Gbr : statushukum.com |
ADMINISTRASI (SURAT MENYURAT)
PENGERTIAN
- Administrasi dalam arti luas, adalah semua pekerjaan, kegiatan dan usaha-usaha di dalam organisasi .
- Administrasi dalam arti terbatas (sempit) ialah meliputi penataan dan penertiban secara tertulis dan ketentuan yaitu kegiatan-kegiatan dalam suatu organisasi.
FUNGSI
Admnistrasi berfungsi
:
- Untuk melaksanakan pengawasan, untuk semua pekerjaan harus dilakukan menurut ketentuan yang tetap.
- Sebagai pedoman pokok yang harus dilaksanakan untuk ditetapkan di lingkungan Organisasi.