Sekilas Info

Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Oktober 2014

Administrasi ( Surat - Menyurat )


Gbr : statushukum.com


ADMINISTRASI (SURAT MENYURAT)
PENGERTIAN
  1. Administrasi dalam arti luas, adalah semua pekerjaan, kegiatan dan usaha-usaha di dalam organisasi .
  2. Administrasi dalam arti terbatas (sempit) ialah meliputi penataan dan penertiban secara tertulis dan ketentuan yaitu kegiatan-kegiatan dalam suatu organisasi.
FUNGSI
Admnistrasi berfungsi :
  1. Untuk melaksanakan pengawasan, untuk semua pekerjaan harus dilakukan menurut ketentuan yang tetap.
  2. Sebagai pedoman pokok yang harus dilaksanakan untuk ditetapkan di lingkungan Organisasi.