![]() |
Membaca Al-Qur'an |
Bolehkah seorang wanita yang
sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf serta menyentuh
mushaf? Terutama jika ada hajat atau kebutuhan seperti wanita ini adalah
seorang pelajar yang menghafal Al-Qur’an (ia takut hafalannya lupa) atau seorang
guru yang mengajarkan Al-Qur’an?
Dalam
hal ini kita perlu mengetahui secara pasti boleh tidaknya membaca Al-Qur’an
saat haid. Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca
Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Semoga dengan
ini pertanyaan dari teman-teman insya’Allah bisa terjawab dan dapat dimengerti.
.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berpendapat bahwa
boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an karena
suatu hajat atau kebutuhan seperti wanita yang menghafal Al-Qur’an atau wanita
yang mengajarkan Al-Qur’an. Akan tetapi, jika ia membacanya untuk mendapatkan
pahala, maka afdhalnya / yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena
sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca
Al-Qur’an.
Dalam Mazhab Al-Hanafiyah,
wanita yang sedang haid dilarang untuk membaca Al-Quran,seperti yang
disampaikan oleh salah satu ulama dari mazhab Al-hanafiyah.Al-Kasani (w. 587 H) di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi
As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :
(وَأَمَّا) حُكْمُ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فَمَنْعُ جَوَازِ الصَّلَاةِ، وَالصَّوْمِ، وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَمَسِّ الْمُصْحَفِ إلَّا بِغِلَافٍ، وَدُخُولِ الْمَسْجِدِ، وَالطَّوَافِ بِالْبَيْتِ
"Adapun hukum wanita haid dan nifas
maka tidak diperbolehkan shalat, puasa, membaca
al-Qur’an, memegang mushaf tanpa sampul, masuk masjid, dan thawaf di
baitullah".
Sedangkan pendapat dari ulama Mazhab Al-Malikiyah Al-Qarafi (w. 684 H) di dalam kitabnya Adz-Dzakhirah menuliskan
sebagai berikut :
وَأَمَّا جَوَازُ الْقِرَاءَةِ فَلِمَا يُرْوَى عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهِيَ حَائِضٌ وَالظَّاهِرُ اطِّلَاعُهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَأَمَّا الْمَنْعُ فَقِيَاسًا عَلَى الْجُنُبِ وَالْفَرْقُ لِلْأَوَّلِ مِنْ وَجْهَيْنِ أَنَّ الْجَنَابَةَ مُكْتَسَبَةٌ وَزَمَانُهَا لَا يَطُولُ بِخِلَافِ الْحَيْضِ
"Adapun yang membolehkan
wanita haid membaca Al-Qur’an adalah
riwayat dari Aisyah Radhiyallahu anha,
bahwasannya Aisyah pernah membaca
Al-Qur’an dalam keadaan haid, dan itu dengan sepengetahuan Rasulullah. Adapun
larangan Membaca Al-qur’an ini
diqiyaskan kepada hukumnya orang junub. Dan perbedaan dari keduanya ada 2
segi yaitu: kalau junub terjadi karena kehendak yang melakukan, beda dengan
wanita haid. Dan masa junub tidaklah selama masa haid".
Sedangkan dalam madzhab Abu
Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab
Syafi’i dan Ahmad dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459 ,
dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang haid membaca Al-qur’an.
Dikutip pula Imam Abu Hanifah, imam Syafi’i, juga Imam Ahmad berpendapat bahwa
wanita haid dan wanita junub boleh berdzikir dan membaca Alqur’an, dan ini
merupakan pendapat yang rajih. Ibnu Hazm mengatakan, “Membaca Alqur’an, sujud
ketika membaca ayat sajdah, menyentuh mushaaf, dan dzikrullah adalah perbuatan
baik dan dianjurkan untuk dilakukan serta dibalas dengan pahala. Barangsiapa
yang mengklaim bahwa hal itu dilarang dalam beberapa kondisi, maka dia harus
mendatangkan dalilnya”.
Beliau juga menambahkan “ padahal
tidak ada satu riwayat pun yang marfu’ yang melarang membaca al-Quran dalam
keadaan tidak berwudhu, haid, maupun junub. Bahkan Rasulullah SAW pernah
mengatakan kepada Aisyah RA yang saat itu sedang haid: “Lakukanlah apa yang
dilakukan orang berhaji, kecuali thawaf di Ka’bah”. Dan sebagaimana diketahui,
orang berhaji itu berdziikir kepada Allah dan membaca al-Quran.
Jadi jika teman-teman masih
bingung tentang boleh atau tidaknya seorang wanita membaca Al-Qur’an pada saat
haid maka jawabnya tergantung oleh mazhab mana yang teman –teman ikuti.
Sumber :
https://wulanmahmudah.wordpress.com/2013/07/31/bolehkah-wanita-haid-membaca-dan-menyentuh-al-quran/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar